Tuesday, May 15, 2012

Andai Suatu Saat Nanti Kau Telah Bosan

Entah itu kapan, akan tiba masanya engkau merasa bosan. Bosan dengan senda gurau, jenuh dengan perhatian bahkan malas oleh sapaan. Aku akan mempersilahkanmu untuk menikmati hal itu, carilah ketenangan dimanapun bisa kau temukan. Kembalilah sejenak kemasa lalu sebelum kita bertemu, carilah dunia kecilmu yang kau lupakan setelah mengenalku, nikmatilah kembali canda keceriaan dengan teman sepermainanmu dulu.

Aku akan terus menunggu sampai kau merasa siap untuk kembali bersamaku. Duduk sambil menikamti secawan kopi yang biasa kau buat untuk menyuguhku.

Andai suatu saat nanti kau merasa bosan, jangan pernah tinggalka dunia yang pernah mengantarkanmu mendapati jati dirimu. Karena kemanapun kau tumpahkan kejenuhanmu kenanganku akan selalu membayangimu. Hingga keteguhanku yang akan memanggilmu kembali menemuiku.

Posted By Kang Santri8:49:00 PM

Yang Termasuk Udzur Shalat

Filled under:

Murtakibudz Dzunub - Dalam kitab "Taqrirotusy Syadidah Fil Masailil Mufidah" yang disusun oleh Syaikh Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim Al Kaafi, bahwa A'dzarus Shalat itu ada empat macam.

Sedang maksud dari udzur dalam shalat disini adalah tidak berdosa bagi orang yang menagguhkan  shalat dari waktunya dengan adanya sebuah udzur (halangan).

Seperti yang sudah dijelaskan dalam "Nadhom Zubad",

لا عذر في تأخيرها الا لساه  #  أو نوم او للجمع او للاكراه


Udzur Dalam Shalat

1. Tidur
Termasuk udzur jika tidurnya sebelum masuk waktu shalat. Adapun kalau tidurnya sudah masuk pada waktu shalat maka tidak termasuk udzur, kecuali dua perkara:  

a. Kecuali tidur setelah masuk waktu shalat sudah menajdi kebiasaan dan selalu terbangun sebelum habis waktu shalat.

b. Saat mahu tidur (sesudah masuk waktu shalat) sudah memberi wasiat kepada orang yang bisa dipercaya untuk membangunkannya sebelum habis waktu shalat.

2. Lupa
Lupa juga termasuk dari udzur, ketika suatu perkara yang menyebabkan lupa tadi termasuk perkara yang mubah. Berbeda kalau yang menyebabkan lupa dikarenakan sesuatu yang makruh atau haram, maka tidak termasuk dalam kategori udzur jika dikarenakan dua hal tersebuat.

3. Mengumpulkan Dua Shalat
Maksudnya mendahulukan shalat sebelum waktunya, atau mengahirkan shalat dari waktunya. Hal ini bisa disebabkan karena dalam perjalanan (musafir) [baca: Pembahasan Shalat Jama' dan Qashar], sakit, ataupun dalam keadaan hujan yang tidak memungkinkan melakukan shalat.

4. Dalam Paksaan
Seperti halnya saat dipaksa oleh seseorang tidak boleh melakukan shalat, dan tentunya paksaan (ikrah) yang diperbolehkan oleh hukum syara' (dikatakan dalam keadaan terpaksa meninggalkan shalat).


Posted By Kang Santri8:17:00 PM