Murtakibudz Dzunub - Dewasa ini sering terjadi polemic bagaimana mengkondisikan Fiqih zaman dulu dengan Fiqih zaman sekarang, karena bagi sebagian pendapat umum mengatakan bahwa metode Ilhaq (menyamakan satu kasus yang muncul dengan teks kitab-kitab salaf sebagai referensi) dianggap sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan karena sudah tidak adanya Illat ataupun sosio-histori yang mendasari. Sehingga metode Maudlu’I (langsung kembali kepada...