Showing posts with label Ushuliddin dan Fiqih. Show all posts
Showing posts with label Ushuliddin dan Fiqih. Show all posts

Saturday, September 15, 2012

Beberapa Faedah Dan Bahaya Nikah Bag. 5 (Habis)

Filled under:

Murtakibudz Dzunub - Hal-hal yang berkaitan dengan masing-masing suami isteri. Hal yang terbilang pada suami adalah bahwa suami harus seimbang dengan isteri, karena ada keterangan dari sebuah hadits,

"Nikah itu ibarat budak (hamba), maka salah seorang diantara kamu sebaiknya melihat dimana dia harus meletakkan kemuliaan wanita dari padanya. Maka janganlah menikahinya, kecuali dengan laki-laki yang seimbang." Maksudnya adalah yang seimbang atau hampir seimbang.

Adapun hal-hal yang terbilang 'seimbang' menurut pendapat ulama' adalah dalam hal agama, nasab, sempurna kejadiannya, kekayaan dan pekerjaan yang mulia.

Seyogyanya bagi suami dalam pernikahannya dengan isteri niat mengikuti sunnah Rasul, memperbanyak umat Nabi saw. lalu berbuat baik dalam memimpin, mengarahkan isteri, menjaga agama dan mengharap keturunan shalih-shalihah yang dapat mendoakannya.

Nabi Saw. bersabda, "Adapun kesalahan beberapa amal, adalah karena niat dan sesungguhnya bagi setiap orang menurut apa yang diniatkannya."

Sedangkan hal-hal yang terbilang pada isteri, adalah tidak adanya sesuatu yang mencegah nikah, baik dari suami atau masih dalam keadaan Iddah (masa penantian bersihnya rahim) dari suami yang dulu, mengerti makna yang terkandung di dalam syahadatain, dan memeluk agama islam.

Nabi saw. bersabda, "Seorang wanita itu dinikahi karena harta, kecantikan, nasab, dan agamanya. Maka hendaknya kamu menikah dengan wanita karena agamanya. Dengan demikian maka bahagialah kamu."

Rasulullah bersabda, "Barang siapa menikah dengan wanita karena harta dan kecantikannya, maka harta dan kecantikan itu akan ditutup oleh Allah swt. Dan barang siapa menikahi wanita karena agamanya, maka Allah akan memberi rejeki pada harta dan kecantikannya itu." 

Nabi saw. bersabda, "Janganlah kamu menikah dengan wanita karena kecantikannya. Besar kemungkinan karena kecantikannya dia akan jatuh kelembah kehinaan. Dan janganlah menikah dengan wanita karena hartanya. Besar kemungkinan karena hartanya dia akan berbuat lacut (serong). dan hendaklah kamu menikah dengan wanita yang baik budi pekertinya."

Nabi saw. bersabda, "Menikahlah kalian dengan wanita yang penuh dengan kasih sayang dan mampu melahirkan anak-anak yang banyak, sebab sesungguhnya aku berpacu dalam memperbanyak umat sebab kalian. Dan janganlah kalian menikah dengan wanita tua yang mandul. Sebab sesungguhnya anak-anak orang islam berada di bayang-bayang arsy. Mereka dikumpulkan oleh ayahnya, yaitu Nabi Ibrahim as. Mereka memohon ampun untuk bapak-bapak mereka."

Nabi saw. bersabda, "Hendaklah kalian menikah dengan wanita-wanita yang masih perawan. Sebab mereka lebih bersih mulutnya, lebih menghadap rahimnya (lebih subur masa birahinya) dan lebih baik budi pekertinya."

Rasulullah bersabda, "Janganlah kamu menikah dengan wanita yang masih berhubungan keluarga sendiri. Sebab kelak anak akan tercipta dalam keadaan kurus."

Yang dimaksud kurus adalah karena kelemahan syahwat. Lain halnya apabila isteri dari wanita lain (bukan kerabat sendiri). Adapun wanita yang masih kerabat sendiri, maka hanya mampu membangkitkan kekuatan sebatas rasa untuk menghidupkan syahwat saja. 

Jika dipandang dari segi kehidupan dan keharmonisan, mas kawin dari kerabat sendiri adalah yang paling utama. Sebab wanita yang masih ada hubungan kerabat ini jarang sekali menghianati suaminya, karena ia senantiasa menjaganya.

Ia senantiasa sabar (tahan) apabila suaminya menyakiti hatinya, tidak memberi ampun apabila suaminya dicela orang dan tidak condong pada lelaki yang bukan suaminya, bisa tertanam melebihi dari cemburunya yang bersifat perjodohan.

Ahlak-ahlak ini seperti yang disebutkan diatas, sedikit sekali terdapat pada wanita selain kerabat. Dan yang paling akhir, hendaklah diusahakan isteri yang cantik, sebab kecantikan (biasanya) akan lebih mendatangkan kerukunan dan kedamaian.

Demikianlah kiranya keterangan-keterangan diatas semoga bisa menjadi bekal untuk memasuki jenjang pernikahan. Hanya Allah swt. yang menguasai taufiq dan hidayah.

[disarikan dari Kitab Qurratul 'Uyuun]

Artikel sebelumnya:






Posted By Kang Santri11:42:00 AM

Tuesday, August 7, 2012

Beberapa Faedah Dan Bahaya Nikah Bag.4

Filled under:

Murtakibudz Dzunub - Abdullah bin Amr ra. berkata, "Aku telah mendengar Rasulullah saw. bersabda: Siapa saja wanita yang berwajah muram dihadapan suaminya, tidak ada lain kecuali Allah akan menghitamkan wajahnya dihari kiamat kelak, kecuali ia mahu bertaubat dan kembali taat kepada suaminya."

Abu Ubaidah bin Al-Jarrah berkata, "Aku telah mendengar Rasulullah saw. bersabda: Siapa saja yang menyebabkan kemarahan suaminya, sedangkan dia itu dhalim (salah) atau marah terhadap suaminya, maka Allah ta'ala tidak akan menerima amal fardhunya atau amal sunahnya."

Abgullah bin Mas'ud ra. berkata, "Aku telah mendengar Rasulullah saw. bersabda: Allah swt. melaknati perempuan-perempuan yang mengulur-ngulur waktu. Ditanyakan, 'siapakah perempuan yang mengulur-ngulur waktu itu wahai Rasulullah?'. Beliau menjawab, 'ia adalah perempuan yang diajak suaminya tidur ditempat tidur, kemudian dia mengulur-ngulur waktu untuk tidur bersamanya dan sibuk dengan urusan lain, sehingga suami tertidur.'"

Abu Hurairah ra. berkata, "Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda: Wanita-wanita manapun yang memandang suaminya dan dia tidak tersenyum, maka sesungguhnya dia tidak akan melihat surga selamanya, kecuali dia bertaubat dan menyadarinya hingga suaminya meridhainya."

Salman Al-Farisi ra. berkata, "Saya mendengar Rasulullah bersabda: Wanita -wanita manapun menggunakan wangi-wangian dan berhias diri, kemudian keluar dari rumahnya, maka pasti dia keluar bersama murka Allah swt. dan kebencianNya, sehingga dia kembali kerumahnya."

Bilal bin Humamah ra. berkata, "Saya mendengar Rasulullah bersabda: Wanita manapun yang melakukan shalat dan puasa tanpa seijin suaminya, maka pahala shalat dan puasa itu bagi suami dan baginya dosa."

Sahabat Bilal berkata, "Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda: Wanita manapun menjadikan suaminya marah, maka Allah swt. tidak akan menerima shalat dan puasanya, kecuali dia bertaubat dan menyadari kesalahan dari dirinya".

Abu Darda' berkata, "Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda: Wanita manapun membuka rahasia suaminya, maka kelak pada hari kiamat Allah swt. akan menghinakannya didepan para mahluk, demikian pula ketika didunia, sebelum di akhirat."

Abbas bin Abdul Muththalib ra. berkata, "Saya mendengar Rasulullah bersabda: Saya diperlihatkan neraka, maka saya melihat kebanyakan penghuninya adalah wanita. Hal yang demikian itu tidak akan terjadi kecuali mereka (wanita) banyak berdosa terhadap suami-suaminya."

Posted By Kang Santri9:08:00 PM

Wednesday, August 1, 2012

Beberapa Faedah Dan Bahaya Nikah Bag.3

Filled under:

Murtakibudz Dzunub - Diceritakan, bahwasanya ada seorang laki-laki menghadap kepada para sahabat Rasulullah, ia menanyakan kepada mereka perihal yang terjadi atas isterinya. Maka berkatalah salah seorang diantara sahabat dan menanggapi pengaduan tersebut dengan memberikan penjelasan yang ia dengar dari Nabi. Lalu, (selang beberapa saat) sahabat mengirimkan keterangan-keterangan yang didapatinya dari Nabi saw. kepada isteri lelaki tersebut bersama Khudzaifah bin Al-Yaman ra.

Abu Bakar ra. berkata, "Aku telah mendengar Rasulullah saw. bersabda: Jika saya memerintahkan agar seseorang bersujud kepada orang lain, maka niscaya saya perintahkan (seorang) perempuan (isteri) untuk bersujud kepada suaminya."

Umar ra. telah berkata, "Aku telah mendengar Rasulullah saw. bersabda: Perempuan (isteri) manapun yang mengeraskan suaranya yang melebihi atas suara suaminya, maka setiap sesuatu yang (terkena) terkena sinar matahari akan melaknat kepadanya, kecuali ia mahu bertaubat dan kembali dengan baik."

Utsman bin Affan ra. berkata, "Aku telah mendengar Nabi Muhammad saw. bersabda: Seandainya seorang perempuan memiliki dunia ini seluruhnya, lalu ia nafkahkan kepada suaminya, kemudian ia mengumpat suaminya karena nafkah tersebut, kecuali Allah telah melebur amalnya dan akan digiring bersama Fir'aun."

Ali bin Abi Thalib ra. berkata, "Saya telah mendengar Nabi saw. bersabda: Seandainya seorang perempuan memasak kedua payudaranya, lalu keduanya diberikan kepada suaminya, maka yang demikian itu masih belum bisa menyempurnakan haknya sebagai isteri."

Muawiyah bin ABu Sufyan ra. berkata, "Saya telah mendengar Rasulullah saw. bersabda: Perempuan mana yang mengambil harta suaminya, maka tidak ada kecuali baginya dosa tujuh orang pencuri."

Abdullah bin Abbas ra. berkata, "Saya telah mendengar Nabi Muhammad saw. bersabda: Perempuan manaun yang memiliki harta, lali suaminya meminta harta itu dan dia menolaknya, maka Allah akan menolaknya kelak di hari kiamat apa yang ada pada suaminya."

Abdullah bin Mas'ud ra. berkata, "Perempuan manapun yang berhianat kepada suaminya dirumahnya atau tidak setia didalam tempat tidur suaminya, maka tidak ada lain kecuali Allah ta'ala akan memasukkan tujuh puluh ribu ekor ular dan kala jengkin didalam kuburnya yang akan menyengatnya hingga pada hari kiamat."

Amr bin 'Ash ra. berkata, "Perempuan manapun yang berhianat kepada suaminya (tidak setia) didalam tempat tidur suaminya, maka tidak ada lain kecuali Allah akan memasukkannya kedalam neraka dan dari mulutnya akan keluar nanah, darah dan nanah yang membusuk."

Anas ra. berkata, "Aku telah mendengar Rasulullah saw. bersabda: Perempuan manapun yang berdiri bersama selain suaminya, sedangkan orang lain itu bukan mahramnya, maka tidak lain kecuali Allah ta'ala akan memberdirikannya ditepi neraka jahannam dan setiap kalimat yang diucapkan akan ditulis baginya seribu keburukan."

Abdullah bin Umar ra. berkata, "Aku telah mendengar Nabi Muhammad saw. bersabda: Perempuan  manapun yang keluar rumah suaminya (tanpa ijin),  maka niscaya setiap benda yang basah dan kering melaknatinya."

Thalhah bin Abdullah ra. berkata, "Aku telah mendengar Nabi saw. telah bersabda: Perempuan manapun yang berkata kepada suaminya, 'sama sekali aku tidak memperoleh kebaikan darimu", maka tidak ada lain kecuali Allah akan memutus RahmatNya dari padanya."

Zubair bin Al-'Awwam ra. berkata, "Aku telah mendengar Rasulullah saw. bersabda: Wanita manapun yang terus-menerus menyakitkan hati suaminya, sehingga ia menolaknya, maka tetalah siksaan Allah swt. padanya."

Sa'ad bin Abi Waqash ra. berkata, "Rasulullah saw. bersabda: Perempuan mana saja yang meminta kepada suaminya sesuatu dan dia mengetahui, bahwa suaminya tidak bisa memberikannya, maka tidak ada lain kecuali Allah ta'ala kelak di hari kiamat akan menimpakan siksa yang lama."

(Baca juga artikel sebelumnya)



Posted By Kang Santri10:06:00 AM

Monday, July 16, 2012

Jumlah Raka'at Qiyamul Lail

Filled under:

Murtakibudz Dzunub - Terjadi perbedaan pendapat dari para sahabat tentang jumlah rakaat Qiyamul Lail,


Diriwayatkan Dari Aisyah Radhiyallahu Anha, "Rasulullah mengerjakan shalat malam sebanyak tiga belas raka'at; itu sudah mencakup shalat witir dan dua raka'at shalat sunah sebelum subuh." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari)


Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu, "Jumlah raka'at shalat malam Rasulullah ialah tiga belas raka'at." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari)

Menanggapi kedua hadits diatas, Imam Bukhari menyebutkan hadits Aisyah tersebut, setelah hadits Aisyah lainnya yang juga menjelaskan jumlah raka'at shalat malam Rasulullah itu sebelas rakaat.

Sepertinya Imam Bukhari menguatkan pendapat shalat malam itu sebelas rakaat bukan tiga belas raka'at. Imam Bukhari juga menganggap dua raka'at terakhir Rasulullah adalah dua raka'at shalat sunah sebelum subuh, seperti yang dijelaskan oleh Aisyah kendati ada penjelasan tambahan dari riwayat Ibnu Abbas bahwa tiga belas raka'at tersebut belum termasuk dua raka'at shalat sunah subuh. [1]

Dalil lain yang menguatkan shalat malam Rasulullah itu sebelas raka'at adalah hadits dari Aisyah lainnya. Hadits tersebut menjelaskan bahwa Aisyah ditanya tentang tata cara shalat malam Rasulullah di bulan Ramadhan, lalu Aisyah menjawab, "Rasulullah shalat tidak lebih dari sebelas rakaat dibulan Ramaghan dan di bulan lainnya." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari)

Sedangkan jumlah minimalnya qiyamul lail Rasulullah adalah tujuh raka'at, karena diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Aisyah bahwa ia (Aisyah) ditanya tentang shalat malam Rasulullah, lalu ia berkata,

"Tujuh, sembilan dan sebelas." (HR. Al-Bukhari) 



_______

[1]. Ibnu AL-Qayyim berkata didalam kitab "Zaad Al-Ma'ad jilid I, hal. 329, "Jika terjadi perbedaan pendapat antara Ibnu Abbas dengan Aisyah tentang qiyamul lail Rasulullah, maka pendapat yang benar ialah pendapat Aisyah."

Posted By Kang Santri11:31:00 AM

Monday, July 9, 2012

Tata Cara Dan Anjuran Shalat Witir

Filled under:

Murtakibudz Dzunub - Shalat witir mempunyai beberapa alternatif. Boleh dilakukan satu rakaat, tiga rakaat, lima rakaat, tujuh rakaat dan sembilan rakaat seperti yang sudah di contohkan oleh Rasulullah.

Waktu Shalat Witir

Setelah melakukan shalat Isya' hingga terbit fajar.

"Sesungguhnya Allah mengulurkan kepadamu dengan shalat, yaitu shalat witir. Allah menjadikannya untuknya disaat  setelah shalat Isya' hingga terbit fajar. (HR. Tirmidzi)

Niat Shalat Witir

أصلى سنة الوتر لله تعالى


Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

"Shalat malam itu dua-dua. Jika engkau khawatir shalat subuh tiba, shalat witirlah satu rakaat." (HR. Bukhari dan Muslim)

Tiga Rakaat

Aisyah Radhiyallahu 'anhu berkata,

"Tsumma yusholli tsalatsan" [Lalu Rasulullah shalat tiga rakaat] (HR. Bukhari)

Lima Rakaat

Diriwayatkan bahwa Rasulullah shalat witir sebanyak lima rakaat dan beliau hanya duduk dirakaat terakhir (maksudnya sekali salam)

Tujuh Rakaat

Rasulullah juga pernah shalat witir sebanyak tujuh rakaat. Beliau duduk dirakaat ke enam (untuk tasyahud awal) dan duduk lagi dirakaat ke tujuh (untuk tasyahud ke dua) lalu salam.

Sembilan Rakaat

Juga diriwayatkan dari Rasulullah , bahwa beliau shalat witir sebanyak sembilan rakaat.  Beliau duduk di rakaat kedelapan (untuk tasyahud awal) dan duduk di rakaat ke sembilan (untuk tasyahud ke dua) lalu salam, dan suara beliau didengar oleh keluarga beliau.

Setelah rakaat ke tujuh atau ke sembilan, rasulullah shalat du rakaat. Mengenai hal ini Ibnu Hajar berkata, " aku tidak tahu, apakah dua rakaat tersebut dua rakaat shalat sunnah subuh atau yang lainnya?".

Rasulullah menganjurkan orang yang khawatir tidak bisa bangun untuk qiyamul lail untuk shalat witir sebelum tidur. Sedang orang yang yakin bisa qiyamul lail, maka menunda shalat witir lebih utama baginya, sehingga shalat witir menjadi shalat penutup qiyamul lail.

Di riwayatkan dari Jabir, "aku mendengar Rasulullah bersabda, "Jika salah  seorang diantara kalian khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, hendaklah ia shalat witir lalu tidurlah. Sedang orang yang yakin bisa qiyamul lail, hendaklah shalat witir di akhir qiyamul lailnya, karena bacaan di akhir malam itu dihadiri (malaikat) dan itulah yang lebih utama." (HR. Muslim)

Rasulullah memberi perhatian besar pada shalat witir karena berurgensi tinggi. Sehingga banyak dari para sahabat, tabi'in dan ke empat imam madzhab berpendapat bahwa qadha shalat witir itu di syariatkan. [1]

Rasulullah memerintahkan meng-qadha shalat witir bagi yang tidak mengerjakannya. Diriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri beliau berkata, Rasulullah bersabda,

"Siapa tidur tanpa shalat witir, atau lupa, hendaklah ia mengerjakannya pada pagi hari atau ketika ingat." (Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad shahih.

اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ إِيْمَانًا دَائِمًا، وَنَسْأَلُكَ قَلْبًا خَاشِعًا، وَنَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَنَسْأَلُكَ يَقِيْنًا صَادِقًا، وَنَسْأَلُكَ عَمَلاً صَالِحًا، وَنَسْأَلُكَ دِيْنًا قَيِّمًا، وَنَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ، وَنَسْأَلُكَ تَمَامَ الْعَافِيَةِ، وَنَسْأَلُكَ الشُّكْرَ عَلَى الْعَافِيَةِ، وَنَسْأَلُكَ الْغِنَى عَنِ النَّاسِ

اَللَّهُمَّ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا صَلاَتَنَا وصِيَامَنَا وَقِيَامَنَا وَتَخَشُّعَنَا وَتَضَرُّعَنَا وَتَعَبُّدَنَا، وَتَمِّمْ تَقْصِيْرَنَا يَا اَللَّهُ، يَا اَللَّهُ، يَا اَللَّهُ، يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ، وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
______

[1].Badzlu AL Majhud, jilid VII halaman 256-257

Posted By Kang Santri8:46:00 PM

Tuesday, May 15, 2012

Yang Termasuk Udzur Shalat

Filled under:

Murtakibudz Dzunub - Dalam kitab "Taqrirotusy Syadidah Fil Masailil Mufidah" yang disusun oleh Syaikh Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim Al Kaafi, bahwa A'dzarus Shalat itu ada empat macam.

Sedang maksud dari udzur dalam shalat disini adalah tidak berdosa bagi orang yang menagguhkan  shalat dari waktunya dengan adanya sebuah udzur (halangan).

Seperti yang sudah dijelaskan dalam "Nadhom Zubad",

لا عذر في تأخيرها الا لساه  #  أو نوم او للجمع او للاكراه


Udzur Dalam Shalat

1. Tidur
Termasuk udzur jika tidurnya sebelum masuk waktu shalat. Adapun kalau tidurnya sudah masuk pada waktu shalat maka tidak termasuk udzur, kecuali dua perkara:  

a. Kecuali tidur setelah masuk waktu shalat sudah menajdi kebiasaan dan selalu terbangun sebelum habis waktu shalat.

b. Saat mahu tidur (sesudah masuk waktu shalat) sudah memberi wasiat kepada orang yang bisa dipercaya untuk membangunkannya sebelum habis waktu shalat.

2. Lupa
Lupa juga termasuk dari udzur, ketika suatu perkara yang menyebabkan lupa tadi termasuk perkara yang mubah. Berbeda kalau yang menyebabkan lupa dikarenakan sesuatu yang makruh atau haram, maka tidak termasuk dalam kategori udzur jika dikarenakan dua hal tersebuat.

3. Mengumpulkan Dua Shalat
Maksudnya mendahulukan shalat sebelum waktunya, atau mengahirkan shalat dari waktunya. Hal ini bisa disebabkan karena dalam perjalanan (musafir) [baca: Pembahasan Shalat Jama' dan Qashar], sakit, ataupun dalam keadaan hujan yang tidak memungkinkan melakukan shalat.

4. Dalam Paksaan
Seperti halnya saat dipaksa oleh seseorang tidak boleh melakukan shalat, dan tentunya paksaan (ikrah) yang diperbolehkan oleh hukum syara' (dikatakan dalam keadaan terpaksa meninggalkan shalat).


Posted By Kang Santri8:17:00 PM

Monday, April 23, 2012

Beberapa Faedah Dan Bahaya Nikah Bag.2

Filled under:

Murtakibudz Dzunub - Rasulullah saw. bersabda, "Tidak ada hari dimana seseorang hamba berpagi-pagi dalam hari itu, selain ada dua malaikat yang turun. Maka yang satu berdoa: 'Wahai Allah, Berilah ganti kepada oeang yang sudah mengeluarkan nafkahnya.' Dan malaikat yang lain berdoa: 'Wahai Allah, berilah ganti kerusakan pada orang yang mengekang nafkahnya.'"

Rasulullah saw. bersabda, "barang siapa yang memberi nafkah dua orang atau tiga orang perempuan dan dua orang saudara perempuan atau tiga sehingga antara ia didalamnya surga seperti ini, [beliau mengisarahkan dengan jari-jari beliau, yaitu jari telunjuk danjari didekatnya -jari tengah - dan ia memperoleh pahala seperti pahala orang yang berjuang untuk membela agama Allah dalam keadaan puasa sementara beribadah."

Seorang perempuan bertanya, "Jika perempuan itu hanya satu apakah juga sama wahai Rasulullah?". Beliau menjawab, "Ya, walaupun hanya seorang anak perempuan".

Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya pertolongan Allah ta'ala itu datang dari Allah ta'ala. Menurut kadar biaya nafkah yang dibutuhkan. Sesungguhnya sabar itu dari Allah menurut dari kadar bala' yang turun. Dan sesuatu yang ditaruh diatas timbangan (amal) hanya (Allah) pada hari kiamat, adalah nafkah seseorang kepada keluarganya."

Nabi saw. bersabda, "Apabila seorang hamba sudah banyak berbuat dosa, maka Allah akan mengujinya dengan kesulitan memberi nafkah keluarganya, supaya Allah memberi ampunan atas dosa-dosa itu kepadanya."

Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya Allah suka terhadap hamba yang menjaga keluarganya."

Dan Nabi saw, juga bersabda, "Barang siapa semalaman dalam keadaan kesulitan mencari keperluan hidup anak-anaknya, maka semalaman juga ia memperoleh ampunan dari Allah."

Nabi saw. bersabda, "Barang siapa mencari harta dunia dengan jalan halal (tapi dengan tujuan) untuk menumpuk-numuk harta, unggul-unggulan, dan pamer, maka kelak dihari kiamat ia akan berjumpa dengan Allah swt. dan Dia murka kepadanya."

Dari Anas ra. ia berkata, "Wahai Rasulullah,  apakah duduk-duduk (santai-santai) bersama keluarga itu lebih utama ataukah duduk-duduk dimasjid?", Beliau bersabda, "Duduk-duduk (santai-santai dan berbincang-bincang) bersama keluarga itu lebih aku sukai dari pada i'tikaf didalam masjid ini." Anas bertanya lagi, "Ya Rasulallah, apakah memberi nafkah keluarga itu lebih engkau sukai dari pada memberi nafkah untuk  membela agama Allah?". Beliau menjawab, "Satu keping dirham yang dinafkahkan orang kepada keluarganya itu lebih disukai dari pada seribu keping yang dinafkahkan untuk membela agama Allah."

Posted By Kang Santri9:23:00 AM

Thursday, April 5, 2012

Beberapa Faedah dan Bahaya Nikah Bag.1

Filled under:

Murtakibudz Dzunub - Artikel ini saya nukil dari kitab "QURROTUL'UYUUN" yang menerangkan tentang beberapa faidah (manfaat) dan madharat (bahaya) dalam sebuah pernikahan. Dan sengaja artikel ini kami susun menjadi beberapa bagian. Semoga bisa istiqamah.

Dalam susunan baitnya Mushanif (pengarang kitab) memberikan penjelasan:

"Faidah nikah adalah menyelamatkan pandangan (dari kecerobohan).  Memelihara farji dan mengharap keturunan yang baik.  Hati ini agar menjadi bersih dan kuat untuk beribadah, demikian pula istirahat.  Dari mengatur rumah tangga, sampai usaha keras untuk melatih diri, agar hidup merasa puas. Kaya harta orang menjadi suka beramal, memandang sesuatu menuju surga yang kekal. Bahaya nikah, orang lemah mencari yang halal,  lemah juga dari mendatangkan hak isteri dalam setiap masalah".

Ibnu Abbas Al-Munsyarini di dalam risalah ringkasan buah pena beliau yang berjudul 'Nawazili Barzali' berkata: "Nash yang ada didalamnya antara lain; Syaikh As-Shalih dan Abu Bakar Al-Waraqi berkata; bahwa setiap syahwat itu bisa membekukan hati, selain syahwat senggama. Sebab syahwat untuk melakukan bersenggama ini bisa membersihkan hati oleh sebab itu para Nabi melakukan senggama".

Sebagaimana tersebut dalam arti-arti hadits berikut ini:

"Aku senang (pada nikmat dunia) dari dunia kalian hanya dalam tiga perkara; perempuan, harum-haruman dan hatiku (merasa) tenang dalam melakukan shalat."

Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya termasuk dari dosa-dosa yang tidak bisa dihapus dengan shalat, puasa, jihad, selain memberi usaha nafkah pada keluarga. Atau seperti apa yang beliau sabdakan." Dan Rasulullah bersabda, "Barang siapa punya anak tiga perempuan, lalu memberi nafkah dan berbuat baik pada mereka, sehingga Allah swt. mencukupkan kepada mereka dan tidak lagi membutuhkan bantuan, maka Allah swtmewajibkan ia masuk surga dengan pasti, selain ia berbuat sesuatu yang ada ampunanbaginya."

Setelah mendengar hadits ini, beliau Ibnu Abbas berkata, "Demi Allah, hadits ini adalah termasuk golongan hadits yang gharib dan mutiara yang indah."

Rasulullah bersabda, "Dinar (harta) yang lebih utama adalah dinar yang dinafkahkan oleh seseorang untuk keperluan keluarganya, dinar yang dinafkahkan untuk hewan ternak dan dinar yang dinafkahkan untuk keperluan kawan-kawannya hanya semata karena membela agama Allah."

Imam ABu Qilabah berkata, "Dahulukanlah nafkah keluarga yang menjadi tanggunganmu, karena orang yang besar pahalanya ialah orang yang memberi nafkah keluarganya yang masih kecil-kecil dan memeliharanya dengan baik. Atau karena nafkah tersebut Allah 'Azza wa Jalla memberikan manfaat kepadanya dan mencukupinya." 

Rasulullah bersabda, "Jika salah seorang diantara kalian semalaman suntuk dalam keadaan gelisah dan prihatin disebabkan memikirkan keluarganya (sebab kesulitan dalam urusan rizki),  maka hal tersebuat adalah lebih utama disisi Allah dari pada seribu kali babatan pedang peperangan untuk membela agama Allah."

Masih dalam hadits beliau, "Jika seseorang memberi nafkah kepada keluarganya dengan sesuatu nafkah yang dia kerjakan hanya semata-mata mengharap ridlo Allah, maka nafkah tersebut adalah sebagai nafkah baginya."

"Tangan yang diatas itu lebih utama dari pada tangan yang dibawah, dan sebaiknya dahulukanlah orang yang termasuk keluargamu yakni, ibumu, bapakmu, saudara lelakimu, dan orang terdekat denganmu."

"Apa yang telah dinafkahkan oleh seseorang  untuk dirinya sendiri, ahlinya, anak-anaknya, famili-familinya dan kerabat-kerabatnya, maka nafkah itu menjadi sedekah baginya. Dan suatu biaya yang dikeluarkan oleh seseorang untuk mempertahankan harga dirinya, maka akan diruliskan baginya nilai sedekah. Dan demikian juga suatu nafkah yang diberikan oleh seorang mukmin, maka sesungguhnya Allah swt. akan menggantinya. Dan Allah yang menanggung segala bentuk nafkah, selain barang-barang yang dipergunakan untuk bangunan atau kemaksiatan." 

Lanjut ke:

Beberapa Faedah dan Bahaya Nikah Bag.2
Beberapa Faedah dan Bahaya Nikah Bag.3

Posted By Kang Santri8:03:00 PM

Monday, April 2, 2012

Rumus Fuqoha' Bag. I

Filled under:

Murtakibudz Dzunub - Bismillahirrahmanirrahim. Mungkin masih banyak diantara kita yang kurang memahami (belum tahu) tentang istilah-istilah dalam kitab fiqih. Karena sering munculnya pertanyaan seperti: Ukuran kullatain itu berapa meter?, satu sho'? itu berapa gram?, satu mud itu berapa?. Karena dirasa rumus ini sangat penting untuk diketahui sebagai pegangan kita dalam mengamalkan syari'at Islam.


>> Satu QIROTH menurut imam Tsalasah [0,215 Gr]

>> Satu DIRHAM menurut imam Tsalasah [2,715 Gr]

>> Satu MITSKOL menurut imam Tsalasah [3,879 Gr]

>> Satu DANIQ menurut imam Tsalasah [0,430 Gr]

>> Satu DZIRO Al-Mu’tadil menurut Aktsarin-Nas [48 Cm]

- Menurut Al Makmun  : 41,666625 Cm
- Menurut An-Nawawi  : 44,720 Cm
- Menurut Ar-Rofi’i : 44,820 Cm

>> Satu MUD Menurut Imam Tsalatsah [9,22 Cm (P x L x T ) = 0,766 Ltr]

>> Satu SHO' Menurut Imam Tsalatsah [14,65 Cm (P x L x T ) = 3,145 Ltr]


>> Satu WASAQ Menurut Imam Tsalatsah [57,32 Cm  (P x L x T ) = 188,712 Ltr]

>> Satu SHO’ Gandum (Hinthoh) Menurut Imam An-Nawawi [1.862,18 Gr]

>> Satu MUD Gandum (Hinthoh) Menurut Imam An-Nawawi [ 456,54 Grm]

>> Satu SHO’ Beras putih [2.719,19 Grm]

>> Satu Mud Beras putih [679,79Grm]

>> Air DUA KULAH menurut An-Nawawi  [55,9 Cm (P x L x T ) = 174,580 Ltr]

- Menurut Ar-Rofi’iy [56,1 Cm (P x L x T ) = 176,245 Ltr]
- Menurut Ahli Iraq  [63,4 Cm (P x L x T ) = 245,325 Ltr]
- Menurut Aksarin-Nas [60 Cm (P x L x T ) = 187,385 Ltr]

>> Zakat Fitrah adalah satu SHO’  [2.719,19 Grm = 2,71919 Kg]

>> Jarak QOSHOR Sholat menurut:      

- Kitab Tanwirul Qulub  [80,640 Km]
- Al-Ma'Mun  [89,999992 Km]
- Ahmad Husain  [94,500 Km]
- Aksarul Fuqha [119,99988 Km]

>> Satu RITL BAGDAD menurut:            
- An-Nawawi [349,16 Grm]
- Ar-Rofi’i [353,49 Grm]

>> NISHOB SARIQOH emas menurut Imam Tsalasah  [0,97 Grm]

>> Satu UQIYAH  [12 Dirham]
>> Satu DIRHAM  [2 Gram]



Posted By Kang Santri4:07:00 PM

Saturday, March 10, 2012

Pembahasan Shalat Jama' dan Qashar

Filled under:

Murtakibudz Dzunub - Menjama' shalat adalah mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu. Bila dilakukan diwaktu shalat yang awal (misalnya, dhuhur dan ashar dilakukan pada waktu dhuhur) maka disebut jama' taqdim, dan bila dilakukan dalam waktu yang kedua (seperti, maghrib dengan isya' yang dikerjakan pada waktu isya') maka disebut jama' ta'khir.

Catatan: 
Shalat-shalat yang dijama' adalah duhur dengan ashar dan maghrib dengan isya'. Sedang subuh tidak bisa dijama'. Dan shalat jama'-qashar  ini juga termasuk dalam bagian udzur dalam shalat.



1. Tertib, artinya mengerjakan dua shalat secara urut. Misalnya, dhuhur di jama' dengan ashar maka dhuhur harus didahulukan tidak boleh dibalik dengan mengerjakan shalat ashar.

2. Niat jama', yang bersamaan dengan takbiratul ihram shalat yang pertama, misalnya dhuhur.

3. Muwalah (terus menerus) antara dua shalat yang dijama' tidak  boleh diselingi ibadah atau pekerjaan yang lain.



1. Niat jama' ta'khir diwaktu shalat yang pertama.

2. Mengerjakan shalat yang kedua (ashar atau isya') masih dalam perjalanan. Bila dikerjakan sudah sampai dirumah maka tidak boleh dijama' ta'khir. Menurut qaul (pendapat) yang shahih dalam jama' ta'khir tidak disyaratkan tartib, muwalah dan niat jama'.


Sedang yang dimaksud dengan meng-qashar shalat adalah memperpendek/meringkas rakaat shalat.

Catatan: 
Shalat yang di qashar adalah shalat yang jumlah rakaatnya ada empat, yakni dhuhur, ashar dan isya'. Sedang maghrib dengan subuh tidak bisa di qashar.



1. Bepergian yang bukan untuk tujuan maksiat.

2. Jauh perjalanan minimal 88,5 km.

3. Shalat yang di qashar adalah shalat ada' (bukan shalat qadha') yang empat rakaat.

4. Niat qashar bersama dengan takbiratul ihram.

5. Tidak boleh ber-makmum pada orang yang melakukan shalat sempurna (tidak meng-qashar)




1. Niat shalat dhuhur dan ashar dengan jama' taqdim

 
أصل فرض الظهر أربع ركعات مجموعا اليه العصر جمع تقديم لله تعالى
Usholli fardhodhdhuhri 'arba'a roka'atin majmu'an ilaihil 'ashru jam'a taqdimin lillahi ta'ala
 
أصل فرض العصر أربع ركعات مجموعا بالظهر جمع تقديم لله تعالى
Usholli fardhol'ashri 'arba'a roka'atin majmu'an bidhdhuhri jam'a taqdimin lillahi ta'ala

2. Niat shalat dhuhur dan ashar dengan jama' ta'khir

أصل فرض الظهر أربع ركعات مجموعا بالعصر جمع تأخير لله تعالى
 Usholli farhodhuhri 'arba'a roka'atin majmu'an bil'ashri jam'a ta'khirin lillahi ta'ala

أصل فرض العصر أربع ركعات مجموعا اليه الظهر جمع تقديم لله تعالى
 Usholli fardhol 'ashri 'arba'a roka'atin majmu'an bil'ashri ilaihidhdhuhru jam'a taqdimin lillahi ta'ala
 
3. Niat shalat maghrib dan isya' dengan jama' taqdim

أصل فرض المغرب ثلاث ركعات مجموعا اليه العشاء جمع تقديم لله تعالى
 Usholli fardhol maghribi tsalatsa roka'atin majmu'an ilaihil 'isya'u jam'a taqdimin lillahi ta'ala

أصل فرض العشاء أربع ركعات مجموعا بالمغرب جمع تقديم لله تعالى
Usholli fardhol isya'i arba'a roka'atin majmu'an bilmaghribi jam'a taqdimin lillahi ta'ala
 
4. Niat shalat maghrib dan isya' dengan jama' ta'khir

أصل فرض المغرب ثلاث ركعات مجموعا  بالعشاء جمع تأخير لله تعالى

أصل فرض العشاء اربع ركعات مجموعا اليه المغرب جمع تأخير لله تعالى

5. Niat shalat dhuhur, ashar atau isya' dengan qashar

أصل فرض الظهر ركعتين قصرا لله تعالى

أصل فرض العصر ركعتين قصرا لله تعالى

أصل فرض العشاء ركعتين قصرا لله تعالى

6. Niat shalat dhuhur dan ashar dengan jama' taqdim sekaligus qashar

أصل فرض الظهر ركعتين مجموعا اليه العصر جمع تقديم قصرا لله تعالى

أصل فرض العصر ركعتين مجموعا بالظهر جمع تقديم قصرا لله تعالى
 
7. Niat shalat dhuhur dan ashar dengan jama' ta'khir sekaligus qashar

أصل فرض الظهر ركعتين مجموعا بالعصر جمع تأ خير قصرا لله تعالى

أصل فرض العصر ركعتين مجموعا اليه الظهر جمع تأ خير قصرا لله تعالى

8. Niat shalat isya' dengan jama' taqdim/ta'khir sekaligus qashar

أصل فرض العشاء ركعتين مجموعا بالمغرب جمع تقديم قصرا لله تعالى

أصل فرض العشاء ركعتين مجموعا اليه المغرب جمع تأ خير قصرا لله تعالى



Keterangan:
Diperbolehkan menjama' sekaligus meng-qashar shalat. Contoh: Maghrib dengan isyak bisa di jama' dan di qashar, tapi hanya isya' saja yang bisa di qashar menjadi dua rakaat, sedang maghrib tetap dikerjakan dengan sempurna tiga rakaat.



Posted By Kang Santri12:45:00 PM

Tuesday, March 6, 2012

Penjelasan dan Tata Cara Sujud Sahwi, Sujud Tilawah dan Sujud Syukur

Filled under:

Murtakibudz Dzunub - Pada kesempatan kali ini saya akan menguraikan sedikit tentang penjelasan dan tata cara melakukan sujud sahwi, sujud tilawah dan sujud syukur. Dengan harapan semoga bisa membawa kemanfaatan, agar supaya kita (muslim) dalam melakukan suatu ibadah memang benar-benar tahu akan ilmunya, tentu saja dengan penuh pengharapan dan keihlasan bisa diterima disisi Allah sebagai amal baik.

Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan ketika musholli (orang yang melakukan shalat) lupa mengerjakan tahiyyat/tasyahud awal atau qunut dan yang lainnya saat kita lupa atau ragu sudah meninggalkan salah satu rukun shalat. Sedang hukumnya adalah sunat mu'akad.

Tata Cara Sujud Sahwi

Dikerjakan setelah tahiyat akhir sebelum salam dengan dua kali sujud yang diantara keduanya dilakukan duduk (duduk diantara dua sujud).

Niat Sujud Sahwi

نويت سجود السهو لله تعلى
(Nawaitu Sujuudassahwi Lillaahi Ta'alaa)

Bacaan Sujud Sahwi

سبحان من لا ينام ولا يسهو
(Subhaana man laa yanaamu wa laa yashu)


Sujud Tilawah dilakukan ketika kita sedang membaca ataupun mendengar ayat 'sajdah' (seperti ayat  واسجد وقترب ), maka kita disunatkan (sunat mu'akad) melakukan sujud tilawah.

Caranya ada dua macam:

1. Ketika kita berada dalam shalat.
Begitu selesai membaca ayat sajdah, maka langsung melakukan sujud. Dan setelah selesai melakukan sujud tilawah diteruskan melakukan shalat.

2. Ketika diluar shalat.
Begitu selesai membaca atau mendengar ayat sajdah, maka langsung menghadap qiblat dan niat melakukan sujud tilawah. Bertakbir  (seperti takbirotul ihrom) kemudian langsung sujud, setelah itu bertakbir untuk duduk kemudian salam (seperti dalam shalat biasa).

Niat Sujud Tilawah

نويت سجود التلاوة لله تعلى
(Nawaitu Sujuudattilaawati Lillaahi Ta'alaa)

Bacaan Sujud Tilawah

سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، فَتَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِيْن



Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan ketika seorang muslim mendapat nikmat yang berlebih atau selamat dari musibah. 

Niat Sujud Syukur

نويت سجود الشكر لله تعلى
(Nawaitu Sujuudasysyukri Lillaahi Ta'alaa)

Bacaan Sujud Syukur


سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ اَنْتَ رَبِّي حَقَّا حَقَّا، سَجَدْتُ لَكَ يَارَبِّ تَعَبُّدًا وَرِقًّا. اَللَّهُمَّ اِنَّ عَمَلِي ضَعِيْفٌ فَضَاعِفْ لِي , اَللَّهُمَّ قِنِي عَذَابَكَ يَوْمَ تُبْعَثُ عِبَادُكَ وَتُبْ عَلَيَّ اِنَّكَ اَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ

"Subhânakallâhumma Anta Rabbî haq-qan haqqâ, sajadtu laka yâ Rabbî ta-’abbudan wa riqqâ. Allâhumma inna ‘amalî dha’îfun fadha’i lî. Allâhumma qinî ‘adzâbaka yawma tub’atsu ‘ibâduka wa tub ‘alayya innaka Antat tawwâbur Rahîm."

Artinya:
"Maha Suci Engkau. Ya Allah, Engkaulah Tuhaku yang sebenarnya, aku sujud kepada-Mu ya Rabbi sebagai pengabdian dan penghambaan. Ya Allah, sungguh amalku lemah, maka lipat gandakan pahalanya bagiku. Ya Allah, selamatkan aku dari siksa-Mu pada hari hamba-hamba-Mu dibangkitkan, terimalah taubatku, sesunguhnya Engkau Maha Menerima taubat dan Maha Penyayang."

Catatan: Pada waktu melakukan sujud syukur disyaratkan harus menghadap qiblat dan suci dari hadats dan najis.


Posted By Kang Santri10:21:00 AM