Murtakibudz Dzunub - Artikel ini saya nukil dari kitab "QURROTUL'UYUUN" yang menerangkan tentang beberapa faidah (manfaat) dan madharat (bahaya) dalam sebuah pernikahan. Dan sengaja artikel ini kami susun menjadi beberapa bagian. Semoga bisa istiqamah.
Dalam susunan baitnya Mushanif (pengarang kitab) memberikan penjelasan:
"Faidah nikah adalah menyelamatkan pandangan (dari kecerobohan). Memelihara farji dan mengharap keturunan yang baik. Hati ini agar menjadi bersih dan kuat untuk beribadah, demikian pula istirahat. Dari mengatur rumah tangga, sampai usaha keras untuk melatih diri, agar hidup merasa puas. Kaya harta orang menjadi suka beramal, memandang sesuatu menuju surga yang kekal. Bahaya nikah, orang lemah mencari yang halal, lemah juga dari mendatangkan hak isteri dalam setiap masalah".
Ibnu Abbas Al-Munsyarini di dalam risalah ringkasan buah pena beliau yang berjudul 'Nawazili Barzali' berkata: "Nash yang ada didalamnya antara lain; Syaikh As-Shalih dan Abu Bakar Al-Waraqi berkata; bahwa setiap syahwat itu bisa membekukan hati, selain syahwat senggama. Sebab syahwat untuk melakukan bersenggama ini bisa membersihkan hati oleh sebab itu para Nabi melakukan senggama".
Sebagaimana tersebut dalam arti-arti hadits berikut ini:
"Aku senang (pada nikmat dunia) dari dunia kalian hanya dalam tiga perkara; perempuan, harum-haruman dan hatiku (merasa) tenang dalam melakukan shalat."
Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya termasuk dari dosa-dosa yang tidak bisa dihapus dengan shalat, puasa, jihad, selain memberi usaha nafkah pada keluarga. Atau seperti apa yang beliau sabdakan." Dan Rasulullah bersabda, "Barang siapa punya anak tiga perempuan, lalu memberi nafkah dan berbuat baik pada mereka, sehingga Allah swt. mencukupkan kepada mereka dan tidak lagi membutuhkan bantuan, maka Allah swtmewajibkan ia masuk surga dengan pasti, selain ia berbuat sesuatu yang ada ampunanbaginya."
Setelah mendengar hadits ini, beliau Ibnu Abbas berkata, "Demi Allah, hadits ini adalah termasuk golongan hadits yang gharib dan mutiara yang indah."
Rasulullah bersabda, "Dinar (harta) yang lebih utama adalah dinar yang dinafkahkan oleh seseorang untuk keperluan keluarganya, dinar yang dinafkahkan untuk hewan ternak dan dinar yang dinafkahkan untuk keperluan kawan-kawannya hanya semata karena membela agama Allah."
Imam ABu Qilabah berkata, "Dahulukanlah nafkah keluarga yang menjadi tanggunganmu, karena orang yang besar pahalanya ialah orang yang memberi nafkah keluarganya yang masih kecil-kecil dan memeliharanya dengan baik. Atau karena nafkah tersebut Allah 'Azza wa Jalla memberikan manfaat kepadanya dan mencukupinya."
Rasulullah bersabda, "Jika salah seorang diantara kalian semalaman suntuk dalam keadaan gelisah dan prihatin disebabkan memikirkan keluarganya (sebab kesulitan dalam urusan rizki), maka hal tersebuat adalah lebih utama disisi Allah dari pada seribu kali babatan pedang peperangan untuk membela agama Allah."
Masih dalam hadits beliau, "Jika seseorang memberi nafkah kepada keluarganya dengan sesuatu nafkah yang dia kerjakan hanya semata-mata mengharap ridlo Allah, maka nafkah tersebut adalah sebagai nafkah baginya."
"Tangan yang diatas itu lebih utama dari pada tangan yang dibawah, dan sebaiknya dahulukanlah orang yang termasuk keluargamu yakni, ibumu, bapakmu, saudara lelakimu, dan orang terdekat denganmu."
"Apa yang telah dinafkahkan oleh seseorang untuk dirinya sendiri, ahlinya, anak-anaknya, famili-familinya dan kerabat-kerabatnya, maka nafkah itu menjadi sedekah baginya. Dan suatu biaya yang dikeluarkan oleh seseorang untuk mempertahankan harga dirinya, maka akan diruliskan baginya nilai sedekah. Dan demikian juga suatu nafkah yang diberikan oleh seorang mukmin, maka sesungguhnya Allah swt. akan menggantinya. Dan Allah yang menanggung segala bentuk nafkah, selain barang-barang yang dipergunakan untuk bangunan atau kemaksiatan."
Lanjut ke:
Beberapa Faedah dan Bahaya Nikah Bag.2
Beberapa Faedah dan Bahaya Nikah Bag.3
Lanjut ke:
Beberapa Faedah dan Bahaya Nikah Bag.2
Beberapa Faedah dan Bahaya Nikah Bag.3
0 comments:
Post a Comment